IJTI Serukan Wajah Jurnalis Profesional dan Berintegritas
Di tahun 2018, IJTI meminta penegakan hukum berjalan sungguh-sungguh demi meminimalkan kekerasan terhadap jurnalis. Sayangnya, kekerasan bukanlah satu-satunya ancaman yang harus dihadapi. Bentk kriminalisasi dan pasal karet seringkali digunakan untuk menjerat para jurnalis.
Di tahun politik, pemberitaan yang muncul kemungkinan dihiasi berita-berita politik serta kooptasi kepentingan. Bukan tak mungkin, kekerasan bakal menimpa jurnalis ketika ada pemberitaan yang merugikan salah satu pihak.
"IJTI mengajak kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan bekerja dengan profesional. Tampilkan wajah jurnalis yang profesional, berintegritas dan memegang teguh etika," ungkapnya.
IJTI menyerukan tujuh poin yang menjadi perhatian di tahun 2018. Pertama, dalam menjalankan tugasnya jurnalis televisi harus profesional, berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta aturan yang berlaku. Kedua, jurnalis televisi adalah sosok yang menjaga martabat, berintegritas serta santun dalam bermasyarakat.
Ketiga, jurnalis televisi tidak boleh partisan, pemberitaanya mengutamakan kepentingan orang banyak di atas kepentingan yang lain. Keempat, jurnalis televis harus menjadi pencerah ditengah maraknya berika bohong yang beredar di media sosial dengan menyajikan berita yang benar, berimbang, independen dan berdampak positif bagi orang banyak
Kelima, jurnalis televisi harus secara terus menerus meningkatkan kapasitas dan kompetensi sesuai perkembangan zaman. Keenam, meminta pada industri pers agar menjamin dan meningkatkan kesejahteraan para jurnalisnya. Ketujuh, meminta kepada pihak terkait menyelesaikan regulasi kepenyiaran dengan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak.
Editor: Achmad Syukron Fadillah