Iluni FHUI Protes Keras RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembangkangan Konstitusi!
Dia mengatakan Iluni FHUI akan senantiasa menyuarakan suara atas maraknya maraknya rangkaian peristiwa yang mengoyak-ngoyak sistem hukum demi kepentingan politik kelompok tertentu.
"Supremasi hukum harus dijaga dan dipertahankan demi kelangsungan demokrasi yang sehat dan berkeadilan, demi mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia. Perlu dipahami, protes keras yang Iluni FHUI layangkan ini bukan sekedar ketidakpuasan atas persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah," tutur Rapin.
Dia pun menyampaikan tiga pernyataan sikap Iluni FHUI atas hal tersebut.
1. Menuntut DPR dan Pemerintah selaku penyusun revisi UU Pilkada, untuk mengedepankan materi dan norma yang terdapat dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.
2. Mendesak DPR dan Pemerintah agar tidak lagi melanjutkan pembahasan revisi UU Pilkada yang dilaksanakan secara sembrono demi kepentingan politik golongan tertentu jelang Pilkada 2024.
3. Menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada agar selaras dengan norma-norma dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dengan tetap mengedepankan prinsip ketertiban umum.
Editor: Rizky Agustian