Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Bantah Terima Uang Rp300 Juta dari Alfitra Salamm

Rabu, 11 Maret 2020 - 19:31:00 WIB
Imam Nahrawi Bantah Terima Uang Rp300 Juta dari Alfitra Salamm
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Imam juga menyanggah soal adanya permintaan uang Rp5 milliar kepada Alfitra, yang dilakukan Miftahul Ulum. Dia mengatakan, tidak pernah meminta Ulum menagih uang sebesar itu kepada Alfitra selaku Sesmenpora.

Imam berharap agar keberadaan Alfitra di ruang sidang tidak berubah menjadi terdakwa seperti dirinya. "Tidak ada alasan sedikitpun bahwa permintaan uang lima miliar itu. Apalagi itu besar sekali. Saya salam ya pak buat istri. Saya juga doakan agar bapak tetap sebagai saksi dan tidak naik ke tingkat yang lain," katanya.

Imam Nahrawi didakwa menerima uang suap Rp11,5 miliar guna mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Dalam perkara tersebut, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap dari asisten pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum.

Uang tersebut diterima Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku sekretaris jenderal (sekjen) KONI, dan Jhonny E Awuy selaku bendahara umum KONI. Imam Nahrawi juga didakwa menerima gratifikasi uang sejumlah Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Nahrawi melalui Ulum dan tercatat dalam rentang waktu Tahun 2014 hingga 2019.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut