Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Tuntaskan Review 52 Cabor SEA Games 2025, Berapa Target Medali?
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Jumat, 12 Juni 2020 - 10:10:00 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Jumat (12/6/2020). Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, akan mencermati tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

"Iya, Insyaallah pagi ini (sidang tuntutan)," ujar Wa Ode di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK membacakan dakwaan setebal 31 halaman secara bergantian. JPU mendakwa Nahrawi menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu, terdakwa bersama Imam Nahrawi telah menerima hadiah beruoa uang sejumlah Rp11,5 miliar,” kata JPU KPK, Ronald Worotikan, ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, (14/2/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut