Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Imam Nahrawi Teteskan Air Mata saat Salami Pegawai dan Pejabat Kemenpora

Kamis, 19 September 2019 - 15:22:00 WIB
Imam Nahrawi Teteskan Air Mata saat Salami Pegawai dan Pejabat Kemenpora
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bertemu para pegawai Kemenpora di kantornya, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggelar pertemuan tertutup bersama para pegawai dan pejabat di Wisma Kemenpora, Kamis (19/9/2019). Pertemuan itu digelar usai Imam menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis pagi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Imam terlihat berdiri di atas panggung sambil menyalami para pegawai dan pejabat Kemenpora. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memeluk dan merangkul satu persatu pegawai dan pejabat.

Sesekali dia juga terlihat melepas kacamata dan mengusap matanya seakan tengah menangis sedih. Pertemuan itu seperti tanda 'perpisahan' usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemepora kepada KONI pada 2008.

Sebelum menggelar pertemuan tertutup, Imam Nahrawi salat zuhur di masjid Masjid Kompleks Kemenpora. Usai salat ia mengenang saat pertama kali menjabat sebagai menteri langsung ke masjid tersebut untuk salat.

"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembahyang saya berkenalan dengan jemaah di masjid," katanya.

Sekarang, Imam Nahrawi menuturkan, hal itu kembali diulanginya setelah mengundurkan diri sebagai menteri. Menurut dia hal itu dilakukan untuk memberikan semangat tambahan dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Sekarang saya juga salat Zuhur di sini bersama jemaah yang lain, ini sebagai semangat, tapi karena ini masjid enggak boleh ada statement apa pun," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Mereka berdua ditetapkan dalam rangka pengembangan kasus ini sebelumnya.

Imam Nahrawi diduga telah menerima uang dengan total senilai Rp26,5 miliar terkait dengan perkara ini. Penerimaan itu diketahui terjadi dua kali, pertama sebanyak Rp14,7 miliar dan Rp11,8 miliar.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dan Ulum disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut