Imigrasi Berlakukan Golden Visa bagi WNA yang Ingin Berinvestasi di Indonesia, Ini Syaratnya
Silmy juga mengungkapkan golden visa ini diperuntukkan bagi investor dalam bentuk korporasi maupun perorangan. Namun, ada ketentuan yang berbeda bagi setiap bentuk investor, khususnya berbentuk korporasi tersebut.
"Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun," ujar Silmy.
Kemudian, Silmy mengatakan program Golden Visa ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo agar diberlakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dia mengatakan program ini merupakan terobosan karena sebelumnya belum ada WNA yang mendapatkan visa izin tinggal hingga 10 tahun lamanya.
"Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS (izin tinggal terbatas) ke kantor imigrasi," kata Silmy.