Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas dan CGS International Sekuritas Tawarkan Waran Terstruktur Seri 10
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Berlakukan Golden Visa bagi WNA yang Ingin Berinvestasi di Indonesia, Ini Syaratnya

Minggu, 03 September 2023 - 15:14:00 WIB
Imigrasi Berlakukan Golden Visa bagi WNA yang Ingin Berinvestasi di Indonesia, Ini Syaratnya
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan Golden Visa bagi WNA yang ingin berinvestasi di Indonesia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia terus berupaya menarik warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi di Indonesia. Agar memudahkan izin tinggal dan pengurusannya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memberlakukan kebijakan golden visa kepada investor WNA tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan aturan kebijakan golden visa ini yaitu pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Ini diberlakukan berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. 

"Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar)," ujar Silmy, Minggu (3/9/2023). 

"Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar)," ucap Silmy. 

Selain itu, Silmy menerangkan bagi investor perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di Indonesia terdapat aturan yang berbeda. 

Dia mengatakan untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar). 

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," tutur Silmy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut