Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Imigrasi Deportasi 25 WN Vietnam yang Langgar Izin Tinggal 
Advertisement . Scroll to see content

Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia sejak 6 Februari 2020

Selasa, 21 April 2020 - 14:07:00 WIB
Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia sejak 6 Februari 2020
Suasana penumpang di Bandara Yogyakarta Internasional Airport, Minggu (29/3/2020) (Foto iNews.id : Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat akses masuk bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pandemi virus corona. Tercatat mulai 6 Februari hingga Senin 20 April 2020 ada 242 WNA ditolak masuk ke dalam negeri.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan sejak Minggu (19/4/2020) kemarin ada tiga WNA yang ditolak masuk ke Indonesia. Penolakan tiga WNA tersebut terjadi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Ini tambahan sampai tanggal 20 April. Update data penolakan tiga WNA di TPI Soetta," kata Arvin ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh iNews.id, Selasa (21/4/2020).

Dua WNA yang ditngkal itu berasal dari Eroa Timur yakni Ukraina. Sementara satu WNA lainnya berasal dari Irak.

Arvin menyebutkan penolakan WNA untuk masuk ke Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020. Permenkumham itu mengatur tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut