Imigrasi Tolak 242 WNA Masuk ke Indonesia sejak 6 Februari 2020
"Sesuai dengan Permenkumham 11/2020 saat ini WNA tidak diperkenankan masuk Indonesia kecuali yang mendapat pengecualian," katanya.
Penolakan tergadap para WNA tidak hanya berlaku di TPI Bandara saja, namun itu berlaku di pelabuhan laut, dan pos lintas batas. Berikut perinciannya:
1. TPI Ngurah Rai 89 orang
2. TPI Soekarno Hatta 131 orang
3. TPI Kualanamu 11 orang
4. TPI Juanda enam orang
5. TPI Batam Centre empat orang
6. Pelabuhan Aruk satu orang.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan larangan itu berlaku untuk semua WNA dengan enam pengecualian. Enam pengecualian yang dimaksud yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Lalu tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari alasan kemanusiaan; awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat; serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. Namun enam WNA yang memenuhi pengecualian harus memenuhi syarat sebelum masuk wilayah Indonesia.
Antara lain bersedia menunjukkan surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian telah 14 hari berada di wilayah atau negara yang bebas corona serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia.
Editor: Rizal Bomantama