Imigrasi Tunda Keberangkatan 8.287 WNI Sepanjang 2026, Cegah Perdagangan Orang
Selasa, 04 Agustus 2026 - 11:43:00 WIB
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan paspor untuk bekerja secara nonprosedural atau adanya potensi TPPO, permohonan paspor dapat ditunda atau ditolak guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Hendarsam menegaskan langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," katanya.
Editor: Rizky Agustian