Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo, Ada Kenaikan Gaji ASN hingga Pejabat Negara
Advertisement . Scroll to see content

Imparsial Kritik RPP Manajemen ASN, Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI

Jumat, 15 Maret 2024 - 08:44:00 WIB
Imparsial Kritik RPP Manajemen ASN, Dianggap Kembalikan Dwifungsi ABRI
Imparsial mengkritik pemerintah atas RPP Manajemen ASN yang membolehkan TNI-Polri mengisi jabatan ASN di pusat maupun daerah. (Foto: NTMC Polri)
Advertisement . Scroll to see content

"Salah satu praktik Dwifungsi ABRI yang dihapuskan adalah penempatan anggota TNI dan Polri aktif pada jabatan-jabatan sipil, baik di kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah (Gubernur, Bupati, Walikota)," jelasnya. 

Kendati demikian, terdapat pengecualian yakni bagi militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI).

Gufron menilai dalam upaya menjaga dan mendorong pemajuan sistem dan praktik demokrasi di Indonesia, peran sosial-politik ABRI (TNI dan Polri) yang telah dihapuskan pada tahun-tahun transisi politik 1998 penting untuk dijaga dan dipertahankan. Elit politik diminta tidak membuka ruang dihidupkannya kembali praktik politik era otoritarian tersebut, karena sama saja membalikkan peran TNI-Polri seperti di masa otoritarianisme Orde Baru.  

Berdasarkan data Kemhan tahun 2019, kata dia, terdapat 1.592 prajurit TNI menjabat jabatan sipil. Sebanyak 29 di antaranya ilegal karena diluar dari yang dibolehkan oleh UU TNI. 

Data itu ditambah catatan Ombudsman yang mencatat setidaknya terdapat 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN.

"Bahkan, belakangan ini sudah ada perwira TNI aktif yang menduduki jabatan kepala daerah seperti di Kabupaten Seram Bagian Barat. Data-data tersebut belum ditambah dengan jumlah anggota Polri di jabatan sipil dan BUMN yang tidak diketahui jumlah pastinya," tutur Gufron.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah segera merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Dalam aturan itu, jajaran TNI-Polri diperbolehkan berdinas dan mengisi jabatan ASN di pusat maupun di daerah.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas nantinya aturan ini dilaksanakan secara ketat. Terlebih, TNI-Polri merupakan talenta terbaik.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," tutur Anas.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut