Indonesia dan USTR Bahas Upaya Penting untuk Keluar dari Priority Watch List
Dalam kerjasama ini, Bareskrim Polri akan memberikan bantuan teknis dan taktis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di bidang HKI. Polri juga akan melaporkan perkembangan kegiatan penanggulangan status PWL Indonesia oleh USTR dalam Special 301 Report.
Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online.
Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para ecommerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya. CM
Editor: Syarif Wibowo