Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia dan USTR Bahas Upaya Penting untuk Keluar dari Priority Watch List

Kamis, 04 November 2021 - 20:37:00 WIB
Indonesia dan USTR Bahas Upaya Penting untuk Keluar dari Priority Watch List
Keluarnya Indonesia dari status PWL bahkan Watch List dalam Special 301 Report yang diterbitkan USTR memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan internasional, khususnya bagi investor asing.
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi itu, Anom mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual. Jika upaya tersebut tidak diindahkan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual baik di pasar online maupun offline, barulah pemerintah akan menggunakan jalur hukum.

Selanjutnya, Sun Chang juga mengapresiasi pengembangan status statistik perkara yang dapat diakses secara online. Website ini menurut Anom masih dalam proses untuk diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan.

“Poin ketiga, kami berharap penuntutan terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh Kominfo RI (Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam konteks penutupan website sangat diperlukan sehingga tidak cukup sekedar penutupan website saja. Demikian juga dengan kasus bea dan cukai,” lanjut Sun Chang.

USTR juga meminta pemerintah untuk melanjutkan kasus perdata untuk pemalsuan merek dan desain industri. Terkait tiga poin tersebut, Anom mengatakan bahwa pemerintah mendorong pemilik hak untuk melaporkan pelanggaran yang belum diproses kepada DJKI. Seperti diketahui, sistem penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia berbasis aduan.

“Kami memerlukan data dari USTR terkait aduan perkara dari dunia industri di AS untuk mempermudah kami membagi tugas penanganan aduan di K/L yang tergabung pada Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL ,” kata Anom.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut