Indra Kenz Bebas dari Lapas Cibinong, Menangis Berpelukan dengan Paris Pernandes
Di tengah suasana emosional tersebut, Paris sempat berniat memberikan sejumlah uang tunai untuk membantu modal awal sahabatnya. Namun, pemberian itu sempat ditolak oleh Indra lantaran dia mengaku ingin bekerja keras mengumpulkan rezeki.
"Nggak, nggak, nggak, kasih aku kerjaan Ris, aku mau kerja," jawab Indra menolak pemberian tersebut.
Meski sempat menolak, keduanya akhirnya berpelukan sambil menangis hingga uang pemberian Paris tersebut akhirnya diterima oleh Indra.
Sebelumnya pada tahun 2022, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang.
Melalui bebas bersyarat ini, Indra harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Editor: Reza Fajri