Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transjakarta Tangkap 2 Pelaku Pelecehan Seksual, Ada yang Sempat Viral di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Infografis 16 Jenis Kekerasan Seksual Klasifikasi Kemenag

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:30:00 WIB
Infografis 16 Jenis Kekerasan Seksual Klasifikasi Kemenag
Kemenag mengklasifikasikan 16 tindakan yang bisa dilaporkan ke polisi sebagai kekerasan seksual. (Infografis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini di antaranya siulan dan tatapan bernuansa seksual.

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut