Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangan Diborgol, Tersangka Kasus BNI Maria Pauline Digiring Masuk Tahanan Kejaksaan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bertahun-tahun buron, terpidana kasus LC Fiktif Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diringkus. Maria ditangkap Interpol di Serbia

Jejak pelarian Maria terdeteksi mulai 23 September 2003 saat dia terbang ke Singapura, sebelum ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pada kurun 2010-2014 Pemerintah Indonesia dua kali mengajukan ekstradiksi ke Pemerintah Belanda. Maria diketahui telah menjadi warga negara itu sejak 1979. Namun permintaan itu ditolak.

Maria akhirnya ditangkap NCB Interpol di Bandara Nikola Tesla, Serbia. Dia lantas diekstradiksi ke Indonesia dikawal Menkumham Yasonna H Laoly.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut