Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Ada ASN Suka Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang
Advertisement . Scroll to see content

Infografis ASN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek

Rabu, 10 Februari 2021 - 16:03:00 WIB
Infografis ASN Dilarang ke Luar Kota saat Libur Imlek
Infografis: MPI
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No 4/2021 berisi larangan aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Larangan ini merupakan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, seusai liburan kasus Covid selalu melonjak. 

Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu berpergian ke luar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut