Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini aktivitas masyarakat diperketat guna mencegah penyebaran Covid-19

Ketentuan lengkap mengenai PPKM Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Luhut menuturkan, pada PPKM Darurat ini pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan ditutup. Selain itu, restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan menerima delivery/take away.

"Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli dan kita berharap bisa menurunkan sampai di bawah 10.000 (kasus Covid-19," kata Luhut.

Dalam ketentuan PPKM Darurat ini antara lain diatur pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut