Infografis Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali
Kamis, 01 Juli 2021 - 18:58:00 WIB
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Editor: Zen Teguh