Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen 

Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Untuk tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut