Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 13:53:00 WIB
Infografis Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Infografis Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Senin (27/2/2023).

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut