Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Titiek Soeharto Ultimatum KKP Segera Ungkap Siapa Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:58:00 WIB
Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan
Infografis HGB Pagar Laut Tangerang Bisa Dibatalkan Tanpa Proses Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pagar laut Tangerang bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan. Dia menegaskan bahwa penerbitan HGB bukanlah proses yang cepat dan sembarangan. 

Baca juga: Infografis Daftar Perusahaan Pemilik Pagar Laut di Tangerang

Menurutnya, proses administrasi pendaftaran tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga: Infografis 600 Personel TNI AL Bersama Nelayan Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Dia menambahkan, jika ditemukan kesalahan administrasi dalam proses pendaftaran, pembatalan sertifikat dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020. Bahkan, pembatalan sertifikat itu bisa dilakukan tanpa lewat mekanisme pengadilan.

Editor: Maspuq Muin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut