Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Bebas Visa Hanya Berlaku kepada 10 Negara ASEAN Ini
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:36:00 WIB
Infografis Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi
Infografis Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi buronan. Perjanjian ini diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam. 

Penandatanganan perjanjian juga disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui, hari ini Jokowi bertemu PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Yasonna Laoly menjelaskan perjanjian ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau Singapura. Dengan begitu, ada efek gentar bagi pelakunya. 

"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut