Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Dinyatakan Terbukti Sebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Senin, 14 November 2022 - 21:01:00 WIB
Infografis Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. (Infografis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Memutuskan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut