Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU Kasus Sambo Dilibatkan dalam Sidang Teddy Minahasa, Kejagung: Sama-Sama dari Satgas Pidum
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Kejagung Resmi Banding Lawan Ferdy Sambo Cs

Selasa, 21 Februari 2023 - 11:38:00 WIB
Infografis Kejagung Resmi Banding Lawan Ferdy Sambo Cs
Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan gugatan Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya. (Infografis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merespons banding yang juga diajukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding.

"Dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP agar jaksa penuntut umum (JPU) tidak kehilangan hak melakukan upaya hukum lainnya," kata Ketut dikutip Selasa (21/2/2023).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut