Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua hingga 6 Bulan? Jubir Covid-19: Wajib Suntik Ulang
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan setelah Vaksin Kedua

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:14:00 WIB
Infografis Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan setelah Vaksin Kedua
Kemenkes menerbitkan aturan lansia bisa divaksin booster usai suntikan vaksin kedua. (Infografis: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 booster untuk lanjut usia atau Lansia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Dalam aturan tersebut, Lansia bisa mendapatkan vaksin booster setelah vaksinasi kedua selama 3 bulan.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi SE Kemenkes yang dikutip iNews.id, Selasa (22/2/2022).

Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut