Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis LPSK Lindungi 15 Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
Advertisement . Scroll to see content

Infografis LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

Minggu, 14 Agustus 2022 - 12:05:00 WIB
Infografis LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E
Infografis LPSK Kabulkan Justice Collaborator Bharada E (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK menjamin perlindungan diberikan kepada Bharada E selama 24 jam.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan perlindungan diberikan kepada saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kejahatan.

"Sekarang sudah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK, kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menjelaskan, perlindungan diberikan dengan penebalan pengawasan terhadap Bharada E selama 24 jam di ruang tahanannya yakni di Bareskrim Mabes Polri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut