Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Mario Dandy dan Shane Segera Disidang

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:01:00 WIB
Infografis Mario Dandy dan Shane Segera Disidang
Infografis Mario Dandy dan Shane Segera Disidang. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, berkas kasus penganiayaan terhadap David dengan tersangka Mario Dandy dan Shane akhirnya sudah P21 atau lengkap. Keduanya bakal segera disidangkan ke pengadilan.

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," ujar Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol pada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Pada berkas perkara yang telah dinyatakan P21 itu, kata dia, ada sejumlah pasal berlapis yang dikenakan terhadap keduanya. Adapun tersangka Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut