Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Paspor Berlaku 10 Tahun 

Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:26:00 WIB
Infografis Paspor Berlaku 10 Tahun 
Infografis Paspor Berlaku 10 Tahun. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun akan diterapkan hari ini, Rabu (12/10/2022). Biaya pembuatan paspor itu masih sama dengan sebelumnya yakni Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan resminya, Selasa (11/10/2022).

Widodo mengatakan paspor yang berlaku 10 tahun tidak berlaku pada paspor yang terbit sebelum aturan baru berlaku.

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," katanya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut