Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Asyik, Pekerja Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta Sekaligus
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Pekerja Terdampak PPKM Darurat Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta 

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:21:00 WIB
Infografis Pekerja Terdampak PPKM Darurat Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta 
Infografis
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali mengucurkan subsidi upah bagi pekerja terdampak pandemi. Subsidi diberikan Rp500.000 selama dua bulan atau Rp1 juta yang akan dibayarkan sekaligus.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan subisi upah bagi pekerja diberikan untuk dua bulan, terhitung Juli dan Agustus 2021. Subsidi upah diberikan kepada pekerja sektor nonesensial yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.  

"Bantuan subisdi upah ini sebesar Rp500.000 untuk 2 bulan dibayar sekaligus jadi Rp1 juta," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Menkeu mengungkapkan, sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program subsidi upah bagi pekerja yang terdampak PPKM Darurat. Dengan demikian, sebanyak 8,8 juta pekerja akan mendapakan subsidi upah tersebut.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut