Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penipuan Alat Rapid Test, Sita Uang Tunai Rp141,6 M
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tindak pidana penipuan lintas negara dibongkar Bareskrim Polri. Ironisnya, sindikat kejahatan yang melibatkan warga Nigeria ini dikendalikan dari sel penjara Rutan Serang, Banten.

Aktor kejahatan tersebut yakni Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka. Dia yang memainkan peran utama penipuan menggunakan modus business email compromise (BEC) tersebut. Lewat cara ini dia menipu sejumlah perusahaan mengenai bisnis alat rapid test Covid-19.

Korban penipuan merupakan warga dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman dan Belanda dengan total nilai kerugian Rp276 miliar. Penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp141,6 miliar saat mengungkap kasus ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut