Infografis Penipuan Bermodus Bisnis Alat Rapid Test Covid-19
Kamis, 17 Desember 2020 - 16:48:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Tindak pidana penipuan lintas negara dibongkar Bareskrim Polri. Ironisnya, sindikat kejahatan yang melibatkan warga Nigeria ini dikendalikan dari sel penjara Rutan Serang, Banten.
Aktor kejahatan tersebut yakni Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka. Dia yang memainkan peran utama penipuan menggunakan modus business email compromise (BEC) tersebut. Lewat cara ini dia menipu sejumlah perusahaan mengenai bisnis alat rapid test Covid-19.
Korban penipuan merupakan warga dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman dan Belanda dengan total nilai kerugian Rp276 miliar. Penyidik Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp141,6 miliar saat mengungkap kasus ini.
Editor: Zen Teguh