Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar cs Tersangka, Kasus Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Perkara

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:32:00 WIB
Infografis Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Perkara
Infografis Zarof Ricar Kembali Jadi Tersangka Suap Perkara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Bersama Zarof, dua nama lain juga ditetapkan tersangka, yakni advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswardojo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus ini terkait dugaan suap perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA pada tahun 2003–2005. 

Penyidik menduga Isidorus, yang tengah berperkara saat itu, meminta bantuan melalui Lisa untuk melobi Zarof demi memengaruhi putusan banding dan kasasi. Zarof disebut menerima fee Rp1 miliar, sementara Rp5 miliar lainnya disiapkan untuk diberikan kepada majelis hakim PT DKI Jakarta. Total suap mencapai Rp6 miliar untuk perkara di tingkat banding, dan Rp5 miliar untuk kasasi.

Zarof dan Lisa saat ini tengah menjalani hukuman atas perkara lain, yaitu pengurusan perkara Ronald Tannur. Zarof divonis 16 tahun penjara dan Lisa 11 tahun. Sementara itu, Isidorus tidak ditahan karena telah berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut