Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Capres dan Caleg Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 semakin ketat. Pemerintah juga mengatur penggunaan media sosial atau medsos.
Aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN.
Salah satu larangan adalah memberikan "like" di unggahan peserta Pemilu 2024, baik itu calon presiden maupun calon legislatif.
"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).
Tujuan aturan yakni untuk terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.