Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Studi: Lampu LED Bisa Jadi Sumber Kecelakaan!
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Bawa Kendaraan ODOL Bisa Kena Pidana Penjara 1 Tahun

Rabu, 04 Juni 2025 - 18:03:00 WIB
Ingat! Bawa Kendaraan ODOL Bisa Kena Pidana Penjara 1 Tahun
Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas. Pengemudi bisa kena pidana penjara selama 1 tahun (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengingatkan seseorang yang menggunakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) termasuk dalam kejahatan lalu lintas. Mereka pun bisa kena pidana penjara selama 1 tahun.

Menurut Agus, tak cuma hukuman penjara, pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar Rp24 juta.

"Berkaitan penegakan hukum bisa, over dimensi itu kejahatan lalu lintas yang ada di pasal 277 proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Di pasal 277 itu hanya denda Rp24 juta dan kurungan 1 tahun itu di UU lalin, itu langkah terakhir kalau penegak hukum," ujarnya pada wartawan di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, tindakan penegakan hukum tersebut merupakan upaya terakhir yang bakal ditempuh. Guna mewujudkan program Indonesia zero kendaraan ODOL, polisi akan mengendepankan pendekatan sosialisasi.

"Langkah terakhir apabila skenario penegakkan hukum yang kita sepakati diawali dari edukatif, sosialisasi, dan nanti imbauan-imbauan yang semuanya demi keselamatan jiwa, baik itu penggunaan jalan maupun pengemudi termasuk juga pengguna jalan lain," ungkap dia.

Dia menerangkan, dalam proses sosialisasi itu, polisi tak hanya mengawasi kendaraan di jalanan. Namun, seluruh jajaran Polantas akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.

"Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggaranya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait Peristiwa yang diawali dari awal," katanya.

Adapun bunyi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. 

Pelanggaran tersebut termasuk dengan pidana ringan dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan pelanggaran Over Loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500.000.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut