Ingin Jadi Penyeimbang, PKS Kirim Wakil ke Panja RUU Cipta Kerja Omnibus Law
JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat tidak mengirimkan perwakilan, Rabu (20/5) akhirnya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan tiga nama anggota Fraksinya untuk menjadi anggota panitia kerja (Panja) RUU Ciptaker.
Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menyebutkan pengajuan tiga nama anggota tersebut diputuskan setelah mempertimbangkan perlu adanya pandangan penyeimbang dari Partai Oposisi dalam pembahasan RUU Ciptaker.
"RUU Ciptaker yang isinya berkaitan dengan 79 Undang-Undang perlu dikritisi sejak awal agar tidak menyimpang dan dimanfaatkan untuk kepentingan liberalisasi ekonomi nasional semata," kata Mulyanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2020).
Adapun, Tiga anggota Fraksi PKS yang dikirim ke panitia kerja RUU Ciptaker adalah Anies Byarwati, Bukhori Yusuf dan Ledia Hanifa. Sementara, kata dia, rapat Panja pekan ini melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Ciptakerja pada bagian Daftar Isian Masalah atau DIM di bagian konsideran, Bab I (Ketentuan Umum) dan Bab II (Maksud dan Tujuan).
"Kedua bab ini sangat penting karena akan sangat mewarnai arah dan bunyi pasal-pasal pada 13 bab berikutnya," ujarnya.
Fraksi PKS, kata Mulyanto, ingin pembahasan RUU setebal 1.000-an halaman ini dilakukan secara objektif dan terbuka untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan investor asing.
Fraksi PKS juga ingin memastikan bahwa RUU Omnibus Law ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak, baik untuk kalangan pekerja maupun para pengusaha.
“Fraksi PKS ingin memastikan RUU berpihak kepada kepentingan nasional, memprioritaskan pembukaan lapangan pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia, bukan tenaga kerja asing, menjamin kedaulatan bangsa tidak tergadai dan memastikan RUU ini tidak melanggar Konstitusi,” tutur dia.
Berdasarkan hasil kajian internal Fraksi PKS, dia mengatakan terdapat sejumlah isu penting yang perlu dibahas secara mendalam dalam RUU Ciptaker. Beberapa di antaranya adalah isu kedaulatan negara, isu kemudahan izin bagi usaha dan tenaga kerja asing, isu pengaturan hak dan kewajiban pekerja dalam negeri, isu kelestarian lingkungan hidup, isu desentralisasi kekuasaan dan isu perlindungan konsumen, terutama terkait jaminan produk halal dan pengelola umroh.
Secara umum, Fraksi PKS menilai draft RUU Ciptaker yang diajukan Pemerintah ini terlalu longgar pada kepentingan investor asing, memarjinalkan daerah, melemahkan pekerja dalam negeri dan menyudutkan konsumen Muslim.
Mulyanto menegaskan apabila partainya berupaya agar bagian-bagian sensitif yang dapat merugikan kepentingan nasional dapat diputuskan secara bijaksana. Jangan sampai harapan Pemerintah membuka lapangan kerja baru dengan jalan mempermudah perizinan usaha dan investasi malah menjadi malapeta bagi kedaulatan bangsa dan negara.
"Kita harus punya komitmen kuat untuk menjadikan bangsa ini sebagai tuan rumah di negerinya sendiri. Bukan sekedar jadi kuli bagi pengusaha asing," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq