Ini 3 Alasan Penyidik Bareskrim Polri Tidak Menahan Habib Bahar
JAKARTA, iNews.id – Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak menahan Habib Bahar.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, ada tiga alasan penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Habib Bahar bin Smith. Pertama penyidik meyakini Habib Bahar tidak akan melarikan diri. Kedua tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatan dan terakhir tidak akan menghilangkan barang bukti.
“Tentunya itu ketentuan penyidik dalam KUHAP, ketentuan pasal 21 pertimbangan subjektif dan pertimbangan objektif. Ini berdasarkan subjektif,” kata Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12/2018).
Menurut dia, penyidik menilai Habib Bahar bin Smith sejauh ini kooperatif dalam menjalani proses penanganan perkaranya. Namun, lanjut Syahar, apabila salah satu dari ketiga pandangan subjektivitas penyidik tersebut dilanggar Habib Bahar, tidak menutup kemungkinan polisi akan menjemput paksa untuk melakukan penahanan.
“Nanti pertimbangannya subjektif tiga hal tidak ditepati, penyidik akan mempertimbangkan lain,” ucap dia.