Ini 3 Hakim PN Jakpus yang Akan Diperiksa KY usai Putuskan Pemilu Ditunda
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima hingga berujung penundaan tahapan Pemilu 2024. KY akan mendalami apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.
Meski demikian, KY bakal mendalami terlebih dahulu putusan tersebut.
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," kata Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, KY juga akan berkoordinasi Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," kata dia.
Diketahui, hakim ketua yang memimpin sidang tersebut yakni T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.