Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres
Advertisement . Scroll to see content

Ini 9 Alasan Presidential Threshold di UU Pemilu Digugat Lagi ke MK

Kamis, 21 Juni 2018 - 17:13:00 WIB
Ini 9 Alasan Presidential Threshold di UU Pemilu Digugat Lagi ke MK
Denny Indrayana. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 12 aktivis demokrasi melalui kuasa hukum mereka pada hari ini menyerahkan dokumen fisik dan bukti-bukti permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Gugatan terhadap pasal tersebut menyoal konstitusionalitas presidential threshold (syarat ambang batas pencalonan presiden).

Ke-12 pemohon uji materi itu adalah M Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK), M Chatib Basri (mantan menteri keuangan), Faisal Basri (ekonom), Hadar N Gumay (mantan anggota Komisi Pemilihan Umum/KPU), Bambang Widjojanto (mantan wakil ketua KPK), dan Rocky Gerung (akademikus).

Selanjutnya, ada nama Robertus Robet (sosiolog Universitas Negeri Jakarta), Feri Amsari (dosen hukum Universitas Andalas, Padang), Angga D Sasongko (sutradara), Hasan Yahya, Dahnil A Simanjuntak (PP Pemuda Muhammadiyah), dan Titi Anggraini (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi/Perludem).

Menurut para pemohon, sedikitnya ada sembilan alasan mengapa Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 dinilai inkonstitusional. Pertama, pasal tersebut mengatur “syarat” capres sehingga bertentangan dengan Pasal 6A ayat 5 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang hanya mendelegasikan pengaturan “tata cara” untuk peraturan tingkat UU.

Kedua, pengaturan pendelegasian “syarat” capres ke UU terdapat pada Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 dan tidak terkait pengusulan oleh parpol. “Sehingga, Pasal 222 UU Pemilu No 7/2017 yang mengatur ‘syarat’ capres oleh parpol juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat 2 UUD 1945,” ujar kuasa hukum para pemohon, Denny Indrayana, melalui siaran pers yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut