Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Di Hadapan Prabowo, Bahlil Usul Koalisi Permanen: Senang dan Menderita Bareng
Advertisement . Scroll to see content

Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:28:00 WIB
Taati Putusan MK, Yusril Buka Opsi Batas Maksimum Koalisi Usung Capres
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Yusril menuturkan, pemerintah akan mengubah Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, dia menilai ambang batas presiden tak berlaku lagi di Pilpres 2029.

"Sudah pasti pemerintah akan mengubah Pasal 222 itu dan melengkapi dengan Pasal baru, sehingga memungkinkan Pilpres 2029 itu tanpa threshold lagi," ujar Yusril usai menghadiri Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) malam.

Yusril menjelaskan, MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan calon di Pilpres 2029. Salah satunya, jangan sampai ada parpol atau koalisi yang mendominasi pengusungan calon presiden dan wakil presiden.

"Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma 2. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya gak mungkin juga ada 30 pasangan kan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut