Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Infeksi Virus H5N5 yang Gegerkan Dunia, Tidak Fokus Salah Satunya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sembilan fatwa terkait pencegahan virus Korona yang mewabah. MUI menyatakan, masyarakat mempunyai kewajiban untuk mencegah kepanikan terkait virus Korona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh meyampaikan poin-poin tersebut dalam jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020). Asrorun mengatakan, masalah pencegahan virus Korona merupakan kewajiban bersama.

"Yang pertama, dalam kondisi normal kita semua mempunyai kewajiban untuk ikhtiar melakukan aktivitas yang menjaga kesehatan dan menjauhi sikap dan perilaku yang menyebabkan penularan penyakit. Ini bab soal ikhtiar, di samping juga soal doa," kata Asrorun.

Selain itu, dia meminta kepada pasien yang positif virus Korona jenis baru atau COVID-19 untuk mengisolasi diri. Pasien diminta tidak bergabung dengan aktivitas publik, termasuk ibadah di tempat umum.

"Yang kedua, apabila ada orang yang positif terpapar COVID-19, maka tanggung jawabnya adalah melakukan pengobatan dan mengisolasi diri. Tidak boleh bergabung dengan komunitas publik termasuk kegiatan keagamaan yang bersifat publik unutk menjaga orang dari penularan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut