Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona
Kemudian, bagi pasien positif, diminta tidak melaksanakan salat Jumat. Salat Jumat bisa diganti dengan salat zuhur.
"Terkait yang asalnya menjadi kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara jamaah, baginya bisa diganti salat Zuhur," ucapnya.
Meski demikian, bagi warga yang ada di kawasan dengan penyebaran rendah, diminta tetap beribadah seperti biasa. Asrorun tetap mengingatkan untuk waspada.
"Kalau ada di kondisi kedua, sehat tapi zona hijau, artinya tingkat penyebaran rendah, dia diberikan kewajiban seperti biasa, tapi harus waspada. Dia punya kondisi kesehatan bagus, harus menjaga kebersihan tempat ibadah dan ikhtiar membawa sajadah sendiri," ucapnya.
Salat Jumat bisa dihentikan hingga waktu yang tidak ditentukan. Warga bisa kembali beribadah jika kondisi sudah normal.