Ini 9 Poin Fatwa MUI terkait Virus Korona
Kamis, 19 Maret 2020 - 11:04:00 WIB
"Ketika berada di kawasan yang tak terkendali, penyelenggaraan salat Jumat yang bersifat massif, ini bisa dihentikan untuk sementara sampai waktu normal," katanya.
Asrorun menegaskan, semua punya tanggung jawab untuk mencegah penularan. Dia meminta semua pihak untuk tidak panik.
"Kita punya tanggung jawab mencegah peredaran. Ini tugas keagamaan. Jangan sampai kita menyebabkan kepanikan. Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan seperti memborong sembako, memborong masker, yang kemudian meyebabkan covid itu adalah haram," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq