Ini Alasan AG Pacar Mario Dandy Tak Bisa Disebut Tersangka di Kasus Penganiayaan David
JAKARTA, iNews.id - Polisi meningkatkan status AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora (17). AG merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan status AG ditingkatkan ke pelaku anak lantaran masih di bawah umur. Dia menyebut, anak di bawah umur tak bisa disebut sebagai tersangka.
"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya AG masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," ujar Hengki.
Diketahui, polisi telah menetapkan anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia mengatakan, semula pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial AG mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas (SL) teman Mario sebagai tersangka. SL mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. SL juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, SL juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian SL membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
Editor: Rizky Agustian