Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Bareskrim Tahan Ambroncius Kasus Konten Rasis terhadap Natalius Pigai

Rabu, 27 Januari 2021 - 21:51:00 WIB
Ini Alasan Bareskrim Tahan Ambroncius Kasus Konten Rasis terhadap Natalius Pigai
Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan rasisme terhadap Natalisu Pigai. (Foto: Puteranegara/ Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ambroncius Nababan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari atau hingga 15 Febuari 2021. Ambroncius telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

"Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai 15 Febuari 2021 di Rutan Bareskrim," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/1/2021).

Dia memastikan, proses hukum kasus ini terus berjalan. Selain itu dia juga memastikan, proses hukum dituntaskan secara profesional serta akuntabel. 

"Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel," ucapnya.

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Unggahan Ambroncius itu terkait pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.

Postingan Ambroncius kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Sementara itu, Ambroncius telah membantah bertindak rasis. Menurutnya, unggahan tersebut sebatas persoalan dia dengan Natalius Pigai.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut