Ini Alasan Darurat Sipil Tak Tepat untuk Tangani Covid-19 Menurut Pakar Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan jaga jarak aman (phsycal distancing) dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
Tujuannya, untuk memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil supaya penerapan PSBB dapat dijalankan secara efektif.
Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman menjelaskan lebih detail pernyataan Presiden Jokowi. Menurut dia, darurat sipil merupakan langkah terakhir jika situasi corona semakin buruk.
“Darurat sipil ini hanya persiapan saja bila keadaan sangat memburuk, tahapan sekarang adalah PSBB sesuai UU Nomor 6/2018 dilengkapi Pendisiplinan Hukum sesuai Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020,” kata Fadjroel.
Editor: Zen Teguh