Ini Alasan Dirjen Dukcapil Tak Langsung Musnahkan E-KTP yang Rusak
JAKARTA, iNews.id - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP elektronik (e-KTP) rusak/invalid yang tercecer di Bogor tidak segera dimusnahkan karena ada kekhawatiran akan digunakan sebagai barang bukti oleh KPK.
"Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar, karena sebagai barang milik negara ini ada prosedurnya. Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digunakan pemeriksaan KPK," ujar Zudan saat konferensi pers di Kemendagri, Senin (28/5/2018).
Zudan mengatakan ternyata, menurut KPK, apabila sebuah barang akan dijadikan alat bukti maka akan dilayangkan surat pemberitahuan dari KPK. Sedangkan jika tidak ada pemberitahuan, maka e-KTP tidak akan dijadikan alat bukti.
Kini, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, e-KTP yang rusak/invalid itu meskipun sudah dinyatakan bukan alat bukti KPK, namun sementara ini akan dilakukan pemotongan di bagian sebelah kanan terlebih dulu, untuk memastikan e-KTP itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemilu. Di sisi lain, masih bisa digunakan untuk kepentingan lain misalnya jika ada pihak dari BPK atau BPKP dan lain-lain yang ingin memastikan keaslian e-KTP itu.
Zudan menekankan e-KTP yang tercecer di Bogor bukan merupakan e-KTP palsu, melainkan asli dengan alamat dari berbagai daerah dan dicetak selama 2010-2014.