Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oditur Ungkap Hal Meringankan Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Jujur dan Menyesali Perbuatan
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:33:00 WIB
Ini Alasan Hakim Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Usut Kasus Andrie Yunus
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Suparna mengabulkan permohonan praperadilan Aktivis KontraS Andrie Yunus agar Polda Metro melanjutkan usut kasus penyiraman air keras. (Foto: iNews.id/Arie)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, hakim menegaskan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus tersebut secara tuntas hingga ada kepastian hukum.

"Sebaiknya demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, permohonan dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," tutur hakim. 

Hakim melanjutkan pertimbangannya, tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut.

Sehingga penekanan itu penegakan hukum harus didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam undang-undang dan berbagai peraturan lainnya yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan moral (moral justice), dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal justice), sehingga diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh. 

Maka itu, sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut