Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Pertanyakan Absennya Jokowi di Sidang Perdata: Tergugat saat Mediasi Harus Hadir
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:41:00 WIB
Ini Alasan Jaksa Limpahkan lagi Perkara Dokter Tifa ke PN Jaktim
Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, JPU kembali melimpahkan perkara terdakwa Dokter Tifa ke PN Jaktim. Perkara tersebut dilimpahkan JPU ke PN Jaktim yang teregristrasi Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim pada 28 Juli 2026.

Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut membuat perkara tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut