Ini Alasan KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. KPK telah menyerahkan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung.
Ali membeberkan sejumlah pertimbangan tim jaksa mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Rahmat Effendi.
Salah satunya, karena tidak terbuktinya pasal gratifikasi yang didakwakan tim jaksa terhadap Rahmat Effendi.
"Terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi, di mana tim jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri Selasa (8/11/2022).
Selain itu, Ali juga menyoal pemberian uang oleh pihak lain dalam pembangunan Masjid karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali kota Bekasi, bukan pihak panitia. Padahal, peran panitia pembangunan Masjid hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang.
"Di samping itu, terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp17 miliar," ujarnyanya.