Ini Alasan KPK Banding Vonis Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, KPK mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. KPK berharap permohonan banding tersebut dapat diterima dan diputus sesuai dengan yang dimohonkan tim jaksa.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa," katanya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Rahmat Effendi. Rahmat Effendi dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Rahmat Effendi alias Pepen selama lima tahun terhitung setelah dia selesai menjalani pidana pokoknya. Sayangnya, hakim tak mengabulkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Rahmat Effendi.
Editor: Ainun Najib