Ini Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut dan Udara
Senin, 04 April 2022 - 12:02:00 WIB
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun:
- Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19
- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Editor: Faieq Hidayat